Tentang Kami
Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara merupakan perangkat daerah yang dibentuk setelah pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007. Pembentukan dinas ini mencerminkan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola urusan perhubungan berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Struktur organisasi awal diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 dan mengalami perubahan signifikan lewat Perda Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan ini menyederhanakan struktur dari tiga bidang menjadi dua bidang utama: Bidang Lalu Lintas dan Angkutan serta Bidang Prasarana dan Keselamatan, sebagai respons terhadap kebijakan nasional seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Restrukturisasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.
Sebagai institusi strategis, Dinas Perhubungan Batu Bara berperan penting dalam mendukung konektivitas wilayah, mobilitas penduduk, dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem transportasi yang aman dan terintegrasi. Fungsi-fungsi tersebut dirumuskan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra), seperti Renstra 2019–2023, yang menjadi pedoman pencapaian visi dan misi daerah.
Dengan demikian, perkembangan Dinas Perhubungan Batu Bara mencerminkan komitmen daerah dalam membangun pelayanan transportasi publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.